Text
Agribisnis tanaman perkebunan
Agribisnis tanaman perkebunan secara umum bisa diartikan sebagai sebuah bisnis yang bergerak di bidang tanaman perkebunan dengan menerapkan fungsi-fungsi manajmen untuk mendapatkan keuntungan profit. Dalam UU No. 8/2004, Perkebunan diartikan sebagai segala jenis aktifitas yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Jadi, inti dari agribisinis tanaman perkebunan tidak lain pengelolaan perkebunan secara tersistem untuk mendapatkan keuntungan serta sebuah bisnis yang bergerak di bidang tanaman perkebunan dengan menerapkan fungsi-fungsi manajemen untuk mendapatkan keuntungan profit. Sumber: sampul belakang buku
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain